TAHAP PENGADAAN ALUTSISTA DI LINGKUNGAN KEMHAN-TNI
Pengadaan
alpalhankam di lingkup Kementerian Pertahanan sering mendapatkan perhatian yang
cukup baik dari berbagai sudut pandang. Karena pengadaan alutsista ini menjadi
tolok ukur suatu negara apakah mampu memenuhi kebutuhan pertahanan serta apakah
implementasi dan prosesnya –melalui
kajian dari berbagai aspek– sesuai dengan perencanaan Minimum Essential Force (MEF).
Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan alutsista sering menemui perbedaan
antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebelumnya, proses pengadaan
melibatkan pihak ketiga yang sangat merugikan negara. Ditengarai, hal ini
sebagai celah untuk melakukan penyelewengan dana yang akhirnya hal tersebut
dapat di atasi dengan ditetapkannya Undang-undang No.16 Tahun 2012 tentang
Industri Pertahanan yang memposisikan KKIP sebagai pihak independen dari
pemerintah yang turut serta dalam pengadaan ini. Tentunya dengan persetujuan
Kementerian Pertahanan dan Presiden yang sekaligus sebagai ketua KKIP.
Dalam
Pengadaan Alutsista di Kemhan-TNI memiliki lima tahapan yaitu tahap
Pra-persiapan, tahap Persiapan, tahap Pemilihan Penyedia, tahap Penyusunan dan
Aktifasi Kontrak, dan tahap Pelaksanaan dan Penyerahan. Pada tahap
Pra-persiapan, Unit Organisasi pengguna (Mabes TNI) menyiapkan data pendukung
untuk pelaksanaan pemilihan penyedia Alutsista TNI yang terdiri dari analisis
kebutuhan sesuai postur pertahanan negara dan dokumentasi perencanaan, operational requirement, spesifikasi
teknis, sarana dan prasarana pendukung, dan perkiraan harga.
Tahap
persiapan dilakukan untuk menetapkan metode pemilihan penyedia oleh panitian
pengadaan mengacu pada direktif pegadaan alutsista dan spesifikasi teknis
sesuai referensi pengadaan. Tahap berikutnya adalah pemilihan penyedia. Tahap
ini dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi,
penyampaian penawaran satu sampul yang berisi dokumen administrasi, teknis dan
harga serta penilaian penawaran menggunakan sistem skala nilai. Pada tahap
penyususnan dan aktifasi kontrak, pada dasarnya berpedoman pada standar dokumen
pengadaa barang dan jasa pemerintah (Standard
Bidding Document), namun dalam hal tersebut diperlukan pengaturan
kontraktual yang belum terdapat dalam Standard
Bidding Document dapat dibuat klausul khusus.
Tahap
terakhir dalam proses pengadaan alutsista adalah pelaksanaan dan penyerahan.
Setelah pekerjaan selesai 100% atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang
tertuang dalam kontrak, penyedia lautsista TNI mengajukan permintaa tertulis
kepada panitia kerjasama untuk menyerahkan pekerjaan. Panitia menyempakan hasil
penerimaan materiil kontrak kepada pengguna untuk ditindaklanjuti dengan
menggunakan berita acara serah terima materiil kontrak yang meterinya harus
sudah masuk dalam objek pemeriksaan dan pengujian materiil kontrak.