TAHAP PENGADAAN ALUTSISTA DI LINGKUNGAN KEMHAN-TNI


Pengadaan alpalhankam di lingkup Kementerian Pertahanan sering mendapatkan perhatian yang cukup baik dari berbagai sudut pandang. Karena pengadaan alutsista ini menjadi tolok ukur suatu negara apakah mampu memenuhi kebutuhan pertahanan serta apakah implementasi dan prosesnya  –melalui kajian dari berbagai aspek– sesuai dengan perencanaan ­Minimum Essential Force (MEF). Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan alutsista sering menemui perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebelumnya, proses pengadaan melibatkan pihak ketiga yang sangat merugikan negara. Ditengarai, hal ini sebagai celah untuk melakukan penyelewengan dana yang akhirnya hal tersebut dapat di atasi dengan ditetapkannya Undang-undang No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memposisikan KKIP sebagai pihak independen dari pemerintah yang turut serta dalam pengadaan ini. Tentunya dengan persetujuan Kementerian Pertahanan dan Presiden yang sekaligus sebagai ketua KKIP.
Dalam Pengadaan Alutsista di Kemhan-TNI memiliki lima tahapan yaitu tahap Pra-persiapan, tahap Persiapan, tahap Pemilihan Penyedia, tahap Penyusunan dan Aktifasi Kontrak, dan tahap Pelaksanaan dan Penyerahan. Pada tahap Pra-persiapan, Unit Organisasi pengguna (Mabes TNI) menyiapkan data pendukung untuk pelaksanaan pemilihan penyedia Alutsista TNI yang terdiri dari analisis kebutuhan sesuai postur pertahanan negara dan dokumentasi perencanaan, operational requirement, spesifikasi teknis, sarana dan prasarana pendukung, dan perkiraan harga.
Tahap persiapan dilakukan untuk menetapkan metode pemilihan penyedia oleh panitian pengadaan mengacu pada direktif pegadaan alutsista dan spesifikasi teknis sesuai referensi pengadaan. Tahap berikutnya adalah pemilihan penyedia. Tahap ini dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi, penyampaian penawaran satu sampul yang berisi dokumen administrasi, teknis dan harga serta penilaian penawaran menggunakan sistem skala nilai. Pada tahap penyususnan dan aktifasi kontrak, pada dasarnya berpedoman pada standar dokumen pengadaa barang dan jasa pemerintah (Standard Bidding Document), namun dalam hal tersebut diperlukan pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam Standard Bidding Document dapat dibuat klausul khusus.

Tahap terakhir dalam proses pengadaan alutsista adalah pelaksanaan dan penyerahan. Setelah pekerjaan selesai 100% atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, penyedia lautsista TNI mengajukan permintaa tertulis kepada panitia kerjasama untuk menyerahkan pekerjaan. Panitia menyempakan hasil penerimaan materiil kontrak kepada pengguna untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan berita acara serah terima materiil kontrak yang meterinya harus sudah masuk dalam objek pemeriksaan dan pengujian materiil kontrak.

0 komentar:

www.undanganpernikahanunikmurah.com

Posting Komentar